Rabu, 17 September 2014

Kesantunan Imperatif

Kesantunan Imperatif
Rahmat Zainun Abdullah
Staf teknis kebahasaan Balai Bahasa Aceh

          Dalam realitas komunikasi di ruang publik, sering ditemukan berbagai bentuk imbauan.Ada yang ditulis dengan konstruksi perintah, ada yang berkonstruksi deklaratif, berkonstruksi pasif, dan ada berbentuk interogatif. Namun, semua bentuk tersebut pada hakikatnya menghendaki dilakukannya pekerjaan yang ditujukan untuk orang yang diberikan perintah. Oleh karena itu, padanan kalimat imperatif-bukan kalimat perintah-dianggap lebih tepat mendeskripsikan kalimat perintah. Berkaitan dengan kalimat imperatif, ada fenomena kebahasaan yang menarik untuk diamati. Dari sekian banyak bentuk imbauan yang ada di ruang publik. Terdapat dua imbauan yang seakan tidak dapat dipisahkan dari rutinitas kehidupan sosial manusia. Pertama, hal yang berkaitan dengan sampah, dan kedua, yang berkaitan dengan rokok. Pada permasalahan sampah, biasanya terdapat beberapa model imbauan, seperti:  “Jangan buang sampah di sini!, “Dilarang buang sampah di sini,” “Terima kasih Anda tidak membuang sampah di sini”, bahkan ada yang menulis “Yang buang sampah di sini, keparat.”Sedangkan beberapa imbauan tentang rokok pun biasa ditemukan seperti: “Dilarang merokok di sini,” “Maaf, dilarang merokok di dalam ruangan ini!”, “Terima kasih Anda tidak merokok di ruangan ini”, dan lain-lain. Dalam kajian linguistik, situasi ini dikategorikan ke dalam ranah pragmatik yang mengkaji makna bahasa dalam hubungannya dengan situasi-situasi ujar (speech situations).
          Dari fenomena beragam bentuk kalimat imperatif di atas, timbul tanda tanya, bagaimana semestinya penggunaan kalimat imperatif di ruang publik yang mampu menggugah empati masyarakat untuk mematuhi himbauan yang disampaikan tanpa merasa diperintah? Secara pragmatik, hal tersebut sangat memungkinkan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Artinya, bahasa tidak hanya dibatasi pada aspek struktural yang menafikan permasalahan di luar lingkup struktural satuan lingual imperatif. Jadi, ketika melakukan imbauan, sebenarnya secara implisit sipenutur juga ikut terlibat dari reaksi imbauan yang disampaikan. Artinya, tuturan imperatif tidak identik bermakna perintah untuk dilakukan oleh mitra tutur semata tetapi dapat saja menuntut reaksi tindakan antara penutur dan mitra tutur secara bersama, “Ayo, mari kita bersihkan ruangan aula ini,” atau malah sipenutur harus melakukan tindakan dengan persetujuan sang mitra tutur, “Khalil, coba ke sini saya perbaiki sepeda kamu.”
          Dalam pragmatik, agar tidak terjadinya benturan komunikasi antara peserta tutur maka ada dua prinsip yang mesti diperhatikan, yaitu Prinsip Kerja Sama(Grice, dalam Leech, 1983) dan Prinsip Kesantunan(Leech:1983). Prinsip Kerja Sama berorientasi pada kejelasan informasi agar dicapai kesepahaman antara penutur dan mitra tutur dalam komunikasi yang wajar. Sehubungan dengan hal itu, penutur dan mitra tutur wajib mematuhi empat maksim dalam Prinsip Kerja Sama, yaitu maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, dan maksim pelaksanaan.Dari keempat maksim tersebut dapat ditarik benang merah bahwasanya ada kesepakatan tidak tertulis antara penutur dan mitra tutur untuk memiliki persamaan persepsi, kontribusi, dan kepentingan dari tindakan pekerjaan yang disampaikan. Prinsip Kerja Sama saja dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan berkomunikasi. Oleh karena itu, Leech mengajukan Prinsip Kesantunan yang berorientasi pada hubungan interpersonal. Prinsip Kesantunan mencakup maksim kebijaksanaan; meminimalkan kerugian atau memaksimalkan keuntungan bagi orang lain, maksim penerimaan; meminimalkan keuntungan atau kehormatan bagi diri sendiri, maksim kemurahan; memaksimalkan kerugian diri sendiri,maksim kerendahan hati; meminimalkan rasa hormat pada diri sendiri, maksim kecocokan;memaksimalkan kecocokan diantara mereka, dan maksim kesimpatian; memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada mitra tuturnya. Dengan menerapkan prinsip kesopanan ini, orang tidak lagi menggunakan ungkapan-ungkapan yang merendahkan orang lain sehingga komunikasi akan berjalan dalam situasi yang kondusif.
          Selain penerapan kedua prinsip di atas, dalam bahasa Indonesia terdapat empat pemarkah kesantunan linguistik tuturan imperatif. Keempat pemarkah tersebut adalah (1) panjang pendek tuturan, (2) urutan tutur, (3) intonasi dan isyarat kinesik, (4) ungkapan-ungkapan penanda kesantunan, seperti:tolong, mohon, silakan, mari, biar, ayo, coba, harap, hendak (lah/nya), dan sudi kiranya, sudilah, mudah-mudahan, moga-moga.
          Berdasarkan kesantunan imperatif di atas, maka seyogianya imbauan yang bernada melarang seperti “Dilarang merokok”, “Dilarang membuang sampah sembarangan”, imbauan yang merendahkan mitra tutur seperti “Yang buang sampah di sini, keparat”, “Tidak ada pelayanan bagi mahasiswa yang tidak berpakaian rapi”, dsb.,semestinya diganti dengan imbauan yang mengedepankan apresiasi terhadap mitra tutur, misalnya “Terima kasih Anda tidak merokok”, Terima kasih Anda membuang sampah pada tempatnya, “Berpakaian rapi berarti menghargai diri sendiri”, dsb. Penggunaan penanda kesantunan patut dipertimbangkan, misalnya “Mari kita jaga kebersihan bersama” sehingga terkesan menjadi tanggung jawab bersama, bandingkan jika imbauan itu berbunyi “Dilarang buang sampah di tempat ini”, walau ditulis dalam bentuk pasif tetapi terkesan memaksa. Intinya, menegur jangan sampai menghina, mendidik jangan sampai memaki, meminta jangan sampai memaksa, memberi jangan sampai mengungkit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesta Kenangan 16 Desember 2004

Pesta Kenangan 16 Desember 2004
Tsunami telah meninggalkan bekas untuk sejuta kenangan di dada

Sulitkah Anda menulis bahasa Aceh?