Rahmat
Zainun Abdullah
Staf
teknis kebahasaan Balai Bahasa Aceh
Dalam realitas komunikasi di ruang
publik, sering ditemukan berbagai bentuk imbauan.Ada yang ditulis dengan
konstruksi perintah, ada yang berkonstruksi deklaratif, berkonstruksi pasif, dan
ada berbentuk interogatif. Namun, semua bentuk tersebut pada hakikatnya
menghendaki dilakukannya pekerjaan yang ditujukan untuk orang yang diberikan
perintah. Oleh karena itu, padanan kalimat imperatif-bukan kalimat perintah-dianggap
lebih tepat mendeskripsikan kalimat perintah. Berkaitan dengan kalimat
imperatif, ada fenomena kebahasaan yang menarik untuk diamati. Dari sekian
banyak bentuk imbauan yang ada di ruang publik. Terdapat dua imbauan yang
seakan tidak dapat dipisahkan dari rutinitas kehidupan sosial manusia. Pertama,
hal yang berkaitan dengan sampah, dan kedua, yang berkaitan dengan
rokok. Pada permasalahan sampah, biasanya terdapat beberapa model imbauan,
seperti: “Jangan buang sampah di sini!, “Dilarang
buang sampah di sini,” “Terima kasih Anda tidak membuang sampah di sini”,
bahkan ada yang menulis “Yang buang sampah di sini, keparat.”Sedangkan beberapa
imbauan tentang rokok pun biasa ditemukan seperti: “Dilarang
merokok di sini,” “Maaf, dilarang merokok di dalam ruangan ini!”, “Terima kasih
Anda tidak merokok di ruangan ini”, dan lain-lain. Dalam kajian linguistik, situasi ini dikategorikan
ke dalam ranah pragmatik yang mengkaji makna bahasa dalam hubungannya dengan
situasi-situasi ujar (speech situations).
Dari fenomena beragam bentuk kalimat
imperatif di atas, timbul tanda tanya, bagaimana semestinya penggunaan kalimat
imperatif di ruang publik yang mampu menggugah empati masyarakat untuk mematuhi
himbauan yang disampaikan tanpa merasa diperintah? Secara pragmatik, hal
tersebut sangat memungkinkan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Artinya, bahasa
tidak hanya dibatasi pada aspek struktural yang menafikan permasalahan di luar
lingkup struktural satuan lingual imperatif. Jadi, ketika melakukan imbauan,
sebenarnya secara implisit sipenutur juga ikut terlibat dari reaksi imbauan
yang disampaikan. Artinya, tuturan imperatif tidak identik bermakna perintah
untuk dilakukan oleh mitra tutur semata tetapi dapat saja menuntut reaksi
tindakan antara penutur dan mitra tutur secara bersama, “Ayo, mari kita
bersihkan ruangan aula ini,” atau malah sipenutur harus melakukan tindakan
dengan persetujuan sang mitra tutur, “Khalil, coba ke sini saya perbaiki sepeda
kamu.”
Dalam pragmatik, agar tidak terjadinya
benturan komunikasi antara peserta tutur maka ada dua prinsip yang mesti diperhatikan,
yaitu Prinsip Kerja Sama(Grice, dalam Leech, 1983) dan Prinsip
Kesantunan(Leech:1983). Prinsip Kerja Sama berorientasi pada kejelasan
informasi agar dicapai kesepahaman antara penutur dan mitra tutur dalam
komunikasi yang wajar. Sehubungan dengan hal itu, penutur dan mitra tutur wajib
mematuhi empat maksim dalam Prinsip Kerja Sama, yaitu maksim kuantitas, maksim
kualitas, maksim relevansi, dan maksim pelaksanaan.Dari keempat maksim tersebut
dapat ditarik benang merah bahwasanya ada kesepakatan tidak tertulis antara
penutur dan mitra tutur untuk memiliki persamaan persepsi, kontribusi, dan
kepentingan dari tindakan pekerjaan yang disampaikan. Prinsip Kerja Sama saja
dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan berkomunikasi. Oleh karena itu,
Leech mengajukan Prinsip Kesantunan yang berorientasi pada hubungan
interpersonal. Prinsip Kesantunan mencakup maksim kebijaksanaan; meminimalkan
kerugian atau memaksimalkan keuntungan bagi orang lain, maksim penerimaan;
meminimalkan keuntungan atau kehormatan bagi diri sendiri, maksim kemurahan;
memaksimalkan kerugian diri sendiri,maksim kerendahan hati; meminimalkan rasa
hormat pada diri sendiri, maksim kecocokan;memaksimalkan kecocokan diantara
mereka, dan maksim kesimpatian; memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan
rasa antipati kepada mitra tuturnya. Dengan menerapkan prinsip kesopanan ini,
orang tidak lagi menggunakan ungkapan-ungkapan yang merendahkan orang lain
sehingga komunikasi akan berjalan dalam situasi yang kondusif.
Selain penerapan kedua prinsip di
atas, dalam bahasa Indonesia terdapat empat pemarkah kesantunan linguistik
tuturan imperatif. Keempat pemarkah tersebut adalah (1) panjang pendek tuturan,
(2) urutan tutur, (3) intonasi dan isyarat kinesik, (4) ungkapan-ungkapan
penanda kesantunan, seperti:tolong, mohon, silakan, mari, biar, ayo, coba,
harap, hendak (lah/nya), dan sudi kiranya, sudilah, mudah-mudahan, moga-moga.
Berdasarkan
kesantunan imperatif di atas, maka seyogianya imbauan yang bernada melarang
seperti “Dilarang merokok”, “Dilarang membuang sampah sembarangan”, imbauan
yang merendahkan mitra tutur seperti “Yang buang sampah di sini, keparat”, “Tidak
ada pelayanan bagi mahasiswa yang tidak berpakaian rapi”, dsb.,semestinya
diganti dengan imbauan yang mengedepankan apresiasi terhadap mitra tutur,
misalnya “Terima kasih Anda tidak merokok”, Terima kasih Anda
membuang sampah pada tempatnya, “Berpakaian rapi berarti menghargai diri
sendiri”, dsb. Penggunaan penanda kesantunan patut dipertimbangkan, misalnya “Mari
kita jaga kebersihan bersama” sehingga terkesan menjadi tanggung jawab bersama,
bandingkan jika imbauan itu berbunyi “Dilarang buang sampah di tempat ini”,
walau ditulis dalam bentuk pasif tetapi terkesan memaksa. Intinya, menegur
jangan sampai menghina, mendidik jangan sampai memaki, meminta jangan sampai
memaksa, memberi jangan sampai mengungkit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar